Buang Pistol ke Kali Ciliwung, Ghatan Saleh Terancam Pasal Percobaan Pembunuhan

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 10:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur ungkap kronologi aksi penembakan yang dilakukan Gathan Saleh. (PMJ News.)
Kapolres Metro Jakarta Timur ungkap kronologi aksi penembakan yang dilakukan Gathan Saleh. (PMJ News.)



KALTENGLIMA.COM - Seperti yang diketahui, Ghatan Saleh melakukan penembakan terhadap Andika Mowardi dengan peluru kaliber 7,6 Mm meter. Akan tetapi, pistol apa yang digunakannya, pihak kepolisian masih mencari tahu.

"Benar yang digunakan senjata api dengan kaliber 7,6 mm dan jenis senjata dari ahli ada tiga, sejenis senjata yang diperkirakan jenis pistol P3A, jenis glock, dan bareta," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly di kantornya, Kamis (29/2/2024).

Polisi hingga saat ini belum menemukan pistol yang digunakan Ghatan Saleh dalam aksi penembakan di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Ghatan Saleh berdalih telah membuang pistol tersebut.

Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Per 1 Maret 2024

"Untuk senjata yang digunakan pelaku belum ditemukan penyidik, karena alibi pelaku senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung. Namun penyidik akan melakukan penyidikan lanjutkan terkait alibi itu," jelasnya.

Akibat aksinya mengubar tembakan ke korban, Mohammad Andika Mowardi, Ghatan Saleh dikenakan dua pasal. Mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu terancam pasal percobaan pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api yang tidak sah. Dua pasal tersebut yakni hukuman pidana di atas 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 338 Juncto pasal 53, terkait percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 Undang-undang Darurat terkait membawa, memiliki senpi, senjata tajam, tanpa hak. Ini dugaan pasal yang kami kenakan. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan itu yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Sabda Ahessa Buka Suara, Bantah Dirinya Ngutang

Sementara, polisi mengatakan Ghatan Saleh dalam pemeriksaan mengaku dirinya membawa senjata api untuk perlindungan diri. Namun, senjata api itu tidak selalu dibawa setiap hari.

"Hasil keterangan yang disampaikan, senjata itu kadang-kadang dibawanya untuk melindungi diri. Kadang-kadang, tidak selalu," kata Kombes Nicolas Ary Lilpaly.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X