KALTENGLIMA.COM - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) tahun ini akan cair penuh alias 100%. Dikatakan pencairan penuh ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga sempat mengatakan pencairan THR tahun ini akan dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum Lebaran 2024. Mengingat Hari Raya Lebaran 2024 diperkirakan akan jatuh pada tangg 9/10 April, artinya pencairan THR untuk para PNS dilakukan sekitar 30-31 Maret 2024 nanti.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ingin Kerasipan di OPD Tertata dengan Baik, Hermon : Merupakan Jati Diri
Tetapi hal ini belum dapat dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.
Besaran THR PNS Tahun Ini
Perlu untuk diketahui, besaran THR yang diberikan pemerintah terhadap setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100%, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tak sama seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.
Sementara, untum besaran gaji pokok para PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Bakal Rilis 11 Maret di Indonesia, Inilah Bocoran Spesifikasi Galaxy A55 dan A35
Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.
Lalu, untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Terakhir para PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga: Pj. Bupati Barito Utara Hadiri Pengukuhan Pengurus MD-AHN Kabupaten Barito Utara, Muhlis : Mampu Mengemban Amanah dan Tugas
Contohnya, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Lalu ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka terima sudah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000. Sedangkan, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.
Baca Juga: Spotify Sering Berhenti Tiba-tiba, Berikut Cara Mengatasinya
Artikel Terkait
Liga Champions: Manchester City Menang Telak 3-1 Atas FC Copenhagen, Lolos ke Perempat Final
Liga Champions: 4 Tim Lolos Perempat Final, Terbaru Man City dan Real Madrid
Ibu dan Anak di Maluku Tengah Meninggal Dunia Usai Memakan Telur Ikan Buntal