Tak Berizin BPOM, Bea Cukai Musnahkan 1 Ton Jajanan Viral Thailand Roti Milk Bun

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 12:51 WIB
Bea Cukai yang menghancurkan 1 ton Milk Bun After You asal Thailand.* (X @Convomf.)
Bea Cukai yang menghancurkan 1 ton Milk Bun After You asal Thailand.* (X @Convomf.)

KALTENGLIMA.COM - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand

Melebihi batas dan tidak izin BPOM, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatoto Sugeng Wibowo melakukan penindakan.

Milk bun bernilai Rp 400 jutaan tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Baca Juga: Geek Fam Berhasil Ditaklukan BTR Dalam Laga MPL ID S13

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Tercatat dari 33 penindakan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai variasi.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Barito Utara, Terima Kunjungan Anggota Komisi I DPRD Tanah Laut, Ini yang Dibahas

Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi, besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip).

Ia menegaskan, penindakan dan pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar Badan POM di masyarakat.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, dari sektor ekonomi dan perdagangan, penindakan dan pemusnahan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri, sehingga tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X