Larangan Penggunaan Kamera di Setiap Ruangan Penginapan Akhirnya Diterapkan Airbnb

photo author
- Selasa, 12 Maret 2024 | 14:50 WIB
Ilustrasi hotel (Pexels.com/My Walking Diary)
Ilustrasi hotel (Pexels.com/My Walking Diary)

 


KALTENGLIMA.COM - Airbnb telah mengumumkan kebijakan baru yang melarang penggunaan kamera keamanan dan perangkat lainnya dalam upaya untuk lebih memprioritaskan privasi para penyewa kamar.

Sebelumnya, Airbnb mengizinkan penggunaan kamera keamanan di area umum properti, seperti lorong dan ruang keluarga, asalkan kamera tersebut terlihat jelas dan tidak berada di area tidur atau kamar mandi.

Namun, dengan pembaruan kebijakan ini, Airbnb menegaskan bahwa penggunaan kamera keamanan dalam properti tidak diizinkan, tanpa memandang lokasi atau tujuan penggunaan.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Game Emoji Sederhana di Direct Messenger

Juniper Downs, Kepala Kebijakan Komunitas dan Kemitraan Airbnb, menyatakan bahwa perubahan ini didasarkan pada konsultasi dengan tamu, tuan rumah, dan pakar privasi perusahaan, serta akan terus meminta masukan untuk memastikan kebijakan sesuai dengan komunitas global Airbnb.

Meskipun demikian, perangkat seperti kamera bel pintu dan monitor desibel kebisingan tetap diizinkan di Airbnb dan dapat menjadi cara yang efektif untuk memantau keamanan rumah tanpa mengorbankan privasi. Namun, tuan rumah diwajibkan untuk mengungkapkan keberadaan dan lokasi umum kamera luar ruangan sebelum tamu memesan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa penggunaan kamera untuk memantau area luar ruangan tertentu, seperti pancuran luar ruangan atau sauna yang tertutup, juga dilarang. Tuan rumah diharuskan untuk mengungkapkan keberadaan monitor desibel kebisingan.

Baca Juga: Heboh! John Cena Nyaris Tanpa Busana saat Umumkan Pemenang Kostum Terbaik di Oscar 2024

Kebijakan yang direvisi ini akan mulai berlaku pada tanggal 30 April, memberi waktu kepada tuan rumah untuk mematuhi peraturan baru ini. Airbnb akan mengambil tindakan tegas, seperti pencatatan atau penghapusan akun, jika terdapat pelanggaran terhadap kebijakan ini setelah batas waktu tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X