Pasangan AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 09:58 WIB
Tim hukum nasional pasangan Amin (dok youtube merdekadotcom)
Tim hukum nasional pasangan Amin (dok youtube merdekadotcom)

 

KALTENGLIMA.COM - Pasangan capres-cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sudah diterima MK.

Melansir dari website MK, gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

Baca Juga: Ini Kata Ganjar Usai Prabowo-Gibran Menangi 36 Provinsi

Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024

Dari hasil pantauan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Mereka datang dengan membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tidak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang sudah disediakan.

Baca Juga: Pemkab Barito Utara Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Teweh Tengah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X