KALTENGLIMA.COM - Pasangan capres-cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sudah diterima MK.
Melansir dari website MK, gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Baca Juga: Ini Kata Ganjar Usai Prabowo-Gibran Menangi 36 Provinsi
Diketahui, pagi ini tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK. Kehadirannya untuk melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024
Dari hasil pantauan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024), tim hukum AMIN tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pendaftaran gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.
Mereka datang dengan membawa tumpukan berkas yang ditenteng dan diserahkan kepada petugas. Tidak menunggu lama, dua orang dari mereka langsung melakukan registrasi PHPU di meja yang sudah disediakan.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Gelar Safari Ramadhan di Kecamatan Teweh Tengah
Artikel Terkait
Update Ranking BWF Ganda Putra Usai All England 2024, Fajar-Rian.
KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Raih 96.214.691 Suara
Cata! Keutamaan Membaca Al quran di Bulan Ramadhan, Apa Saja ?