Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Kenakan Rompi Pink

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 04:59 WIB
Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung, menyusul Helena Lim yang telah ditahan sehari sebelumnya karena kasus korupsi timah (Instagram.com/@finnigs.cc)
Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung, menyusul Helena Lim yang telah ditahan sehari sebelumnya karena kasus korupsi timah (Instagram.com/@finnigs.cc)



KALTENGLIMA.COM - Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dari hasil pantauan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024), Harvey keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.

Sebelumnya, terakhir Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga: Pengemudi Hondra Brio di Banjarmasin Diamuk Massa Hingga Tabrak Polisi

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Kasus Harvey Moeis

Mulanya, pada tahun 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal tersebut diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas kondisi itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, malah menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang telah ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Baca Juga: Demam Berdarah Makin Menggila! Inilah Lima Jenis Makanan Ini Bisa Mencegah DBD

Untuk melancarkan aksinya dan untuk mengakomodasi penambangan ilegal itu, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 14 tersangka lain dalam kasus ini di antaranya:

Baca Juga: Apakah Menggosip Mengurangi Pahala Puasa? Berikut Penjelasannya

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X