KALTENGLIMA.COM - Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, memastikan kebijakan yang ditetapkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan presiden selanjutnya. Hal tersebut termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025.
Airlangga menyebutkan mayoritas masyarakat sudah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024)
Baca Juga: Salah Satu Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp. 3M, Ini Kata KPK
Seperti yang diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak dua tahun silam, tepatnya 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemerintah sendiri mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) usai dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Baca Juga: Park Hang-seo Malah Tertawa Usai Diminta Balik Jadi Pelatih Timnas Vietnam
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.
Artikel Terkait
Jepang Catat Rekor Tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Anak pada 2023
Tips Melindungi iPhone dari Serangan Phishing
Ryeowook Super Junior Akan Nikahi Sang Kekasih, Tulis Pesan Menyentuh untuk ELF