Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 14:52 WIB
Polisi Tangkap  Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi.(Arief/memo)
Polisi Tangkap Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi.(Arief/memo)



KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian telah menangkap IPS (27), suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Usai menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, Polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin (Jumat) malam hingga pagi tadi. IPS kita tetapkan sebagai tersangka," Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dilansir detikJatim, Sabtu (30/3/2024).

Budi Hermanto menjelaskan terdapat beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya yakni memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.

Baca Juga: Dewi Sandra Tuliskan Pesan Adem Setelah Netizen Salah Sasaran soal Sandra Dewi

"Semua perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita sita yang nantinya kita akan kirim ke labfor digital forensik," jelasnya.

Tersangka IPS dikenakan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Seperti yang diketahui, kejadian penganiayaan dibagikan Aghnia Punjabi melalui akun Instagramnya. Di unggahan tersebut Aghnia menyertakan foto putrinya yang dianiaya oleh suster I. Tampak mata kiri putri Emy mengalami lebam parah. Sang putri tampak kesulitan untuk membuka matanya. Selain itu terdapat juga luka di telinga kanan putri Aghnia akibat penganiayaan yang diduga dilakukan suster I.
Baca Juga: Netizen Jangan Tertukar, Ini Bedanya Sandra Dewi dan Dewi Sandra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X