KALTENGLIMA.COM - Jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp 3 miliar. Kini TI sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Alexander mengatakan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus tersebut. Ia mengatakan pengembalian dilakukan pada Maret 2024.
Baca Juga: Terjadi Supermoon 9 April Nanti, BMKG: Waspada Banjir Rob!
"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.
"Mungkin sebulan terakhir. SK pengembaliannya belum lama," tambahnya
Baca Juga: Tarif Tol di Luar Jawa Juga Diskon, Menko PMK: Berlaku 17 Hari
Artikel Terkait
Wanita Penjaga Toko Tewas Ditusuk Samurai, Penyebabnya karena Hal Ini
Saling Berbagi, Pemkab Barito Utara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Petugas Kebersihan dan Persampahan
Catat! Tanggal Libur Lebaran dan Setelahnya