Jaksa KPK yang Diduga Lakukan Pemerasan 3M ke Saksi Sudah Kembali ke Kejagung

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 15:40 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)



KALTENGLIMA.COM - Jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebanyak Rp 3 miliar. Kini TI sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pasti akan kami komunikasikan apalagi yang bersangkutan sudah ada surat pengembalian, sudah lebih dari 10 tahun. Sekarang sudah di Kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Alexander mengatakan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus tersebut. Ia mengatakan pengembalian dilakukan pada Maret 2024.

Baca Juga: Terjadi Supermoon 9 April Nanti, BMKG: Waspada Banjir Rob!

"Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan nggak menghalangi juga sekali pun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, kan nggak jadi persoalan juga. Cuma hanya perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.

"Mungkin sebulan terakhir. SK pengembaliannya belum lama," tambahnya

Baca Juga: Tarif Tol di Luar Jawa Juga Diskon, Menko PMK: Berlaku 17 Hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X