Libur Lebaran, Peyaluran Insentif Prakerja Ditiadakan Hingga 16 April Mendatang

photo author
- Jumat, 12 April 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi Prakerja Gelombang 52 (Instagram.com/prakerja.go.id)
Ilustrasi Prakerja Gelombang 52 (Instagram.com/prakerja.go.id)



KALTENGLIMA.COM - Pencairan insentif bagi peserta Prakerja 2024 untuk sementara waktu dihentikan pada periode 6-16 April 2024. Hal tersebut dilakukan sebab berbarengan dengan momen libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Prakerja mengumumkan penyaluran insentif akan kembali dilakukan mulai 17 April 2024.

"Untuk kamu yang memiliki jadwal pencairan insentif selama periode libur, jangan khawatir ya. Insentif kamu tetap akan dicairkan saat operasional kembali normal," tulis pengumuman PMO Prakerja dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Pasangan Ganda Campuran Indonesia, Rinov/Phita Lolos ke Olimpiade 2024

Untuk diketahui, program Prakerja berlaku dari semi bansos menjadi skema normal mulai 2023 dengan nilai manfaat terhadap penerima sebesar Rp 4,2 juta/orang. Jumlah tersebut terbagi dalam beasiswa pelatihan Rp 3,5 juta, insentif menyelesaikan pelatihan Rp 600 ribu, dan insentif menyelesaikan dua kali pengisian survei Rp 100 ribu.

Masyarakat berusia 18-64 tahun dipersilakan mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri tanpa diwakilkan atau joki. Kesempatan ini terbuka bagi yang belum pernah lolos Prakerja sejak diluncurkan April 2020

Berikut cara daftar Pelatihan Prakerja 2024:

Baca Juga: Viral! Isi Khotbah Singgung Pemilu, Jemaah Salat Id di Bantul Bubar

1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Beasiswa Pelatihan Prakerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X