KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Juga: Kehadiran Lily Dianggap Raffi Ahmad-Nagita Slavina Bak Malaikat Kiriman Tuhan
Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.
Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ini kata Shin tae-yong ke Wasit Nasrullo Kabirov Usai Laga yang Rugikan Timnas Indonesia U-23
Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi," terangnya.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," tambahnya.
Artikel Terkait
Viral Khotbahnya di Media Sosial, Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf
Profil Mahdi Salem Pemain Qatar Nomor 14 yang Bikin Publik Naik Pitam
Makin Tinggi! Segini Harga Emas Hari Ini
Jadwal Timnas Indonesia U-23 Usai Lawan Qatar di Piala Asia U-23
Ketua Umum PDIP Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK