Tak Dipinjami Uang oleh Ibunya, Ibu di Tangerang Tega Aniaya Keponakan hingga Tewas

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 20:11 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)
Ilustrasi Pembunuhan (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berinisal LN (40) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia tujuh tahun hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban berinisial EV merupakan keponakannya sendiri.

Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibunya.

Baca Juga: Resep Dendeng Batokok Khas Rumah Makan Padang yang Lezat Anti Gagal, Masakan Minang Favorit Selain Rendang

"Hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi," ungkap Zain Dwi Nugroho dikutip pada Kamis (25/4/2024).

"Untuk motif sementara didapatkan pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," sambungnya.

Menurut Zain, LN juga telah mengakui perbuatannya terhadap korban dengan cara membekap menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.

Baca Juga: Shin Tae yong Siapkan Strategi Jitu, Laga Timnas Indonesia Vs Korea Selatan Perempatfinal Piala Asia U-23 2024

Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian.

"Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas," tuturnya.

Zain menyebut saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Baca Juga: Ummi Quary Blak-blakan Ungkap Nggak Punya Uang Usai Beli Alphard Tunai

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X