KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berinisal LN (40) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia tujuh tahun hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban berinisial EV merupakan keponakannya sendiri.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibunya.
"Hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi," ungkap Zain Dwi Nugroho dikutip pada Kamis (25/4/2024).
"Untuk motif sementara didapatkan pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. Saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," sambungnya.
Menurut Zain, LN juga telah mengakui perbuatannya terhadap korban dengan cara membekap menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.
Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian.
"Berdasarkan hasil autopsi jenazah korban disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas," tuturnya.
Zain menyebut saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Baca Juga: Ummi Quary Blak-blakan Ungkap Nggak Punya Uang Usai Beli Alphard Tunai
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," tukasnya.
Artikel Terkait
PUSPA Murung Raya Kaji Tiru ke P3APPKB Kalteng
Tiket Peremparfinal Timnas Indonesia U-23 vs Korsel Ludes, Garuda Muda Dapat Dukungan Penuh!
Prabowo Sampaikan Ini Usai Bertemu Surya Paloh
Jonatan Christie dan Daniel Keluhkan Shuttlecock Jelang Thomas Cup 2024
Pj Bupati Muhlis Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024