Pemilik Sriwijaya Air Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 15:05 WIB
Sriwijaya Air to Launch IPO, Garuda Will Become Shareholder? (Twitter @DigitalBelajar)
Sriwijaya Air to Launch IPO, Garuda Will Become Shareholder? (Twitter @DigitalBelajar)



KALTENGLIMA.COM - Hendry Lie, Pemilik maskapai Sriwijaya Air resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah.

Sama seperti Harvey Moeis, Hendry akhirnya tersangkut kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Tidak hanya Hendry Lie, namun sang adik, Fandy Lingga juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan penetapan status tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Juga: Kali Kelima Rio Reifan Terjerat Kasus Narkoba

Melansir dari situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2022 lalu. Ia pertama kali mendirikan maskapai ini bersama dengan Chandra Lie, Johannes Bunjamin dan juga Andy Halim.

Hendry mempunyai hubungan darah dengan Chandra Lie dan Andy Halim. Hendry Lie merupakan kakak kandung dari Chandra Lie. Sementara, Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Hendry Lie adalah beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan sosok Fandy Lingga, merupakan Marketing PT TIN.

Baca Juga: Tanggal 2 Mei 2024 Libur atau Tidak? Yuk Cek SKB 3 Menteri!

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka saat ini menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice.

Kelima orang itu di antaranya, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Tersangka HL selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN dinilai sudah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah fiktif dengan PT Timah Tbk dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan perusahaan itu.

Baca Juga: Rio Reifan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X