KALTENGLIMA.COM - Di jalan raya masih banyak masyarakat sipil yang nekat untuk melakukan pengawalan terhadap ambulans. Niatnya baik, namun memang boleh?
Pengendara sepeda motor dari kalangan warga sipil mempunyai niat baik dengan membukakan jalan untuk ambulans. Dengan begitu, ambulans yang membawa pasien darurat dapat sampai tujuan dengan tepat waktu.
Namun, adanya pemotor yang mengawal ambulans ini menuai kontroversi. Tidak jarang mereka yang mengawal ambulans merasa memiliki kewenangan seperti petugas polisi. Bahkan, mereka melengkapi motornya dengan strobo dan sirine. Ada juga kejadian kecelakaan yang melibatkan pemotor sipil yang melakukan pengawalan ambulans.
Baca Juga: Rizky Irmansyah Jadi Patah Hati Terberat Nikita Mirzani
Polisi mengatakan warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans dapat ditilang. Mereka yang mengawal ambulans tanpa memiliki kewenangan pengawalan dianggap melanggar Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," demikian bunyi Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
"Ambulance adalah salah satu jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti tercantum dalam UU LLAJ Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Faizal, Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri mengatakan, lahirnya masyarakat sipil yang mengawal ambulans didasari atas nilai kemanusiaan. Namun menurutnya, ada faktor yang lebih penting yang tidak dipertimbangkan.
Baca Juga: Penampilan Bryan Domani Diubah Total di Film Temurun, Perankan Jadi Warga Desa
"Jangan lupa sudut pandang yang lebih penting yaitu sisi keselamatan bagi yang melakukan pengawalan pada ambulans dan juga sisi keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," kata Faizal dalam video yang diunggah Instagram NTMC Korlantas Polri.
"Jika memang atas dasar kemanusiaan, yuk kita sadar bahwa cukup memberikan kesempatan untuk ambulans melewati lajurnya, dengan lancar tanpa perlu dikawal oleh masyarakat," sambungnya.
Ambulans, lanjut Faizal, merupakan salah satu kendaraan prioritas yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 134. Di aturan tersebut ditulis jika ambulans merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Baca Juga: Alasan Sandra Dewi Tutup Akun Instragram, Anak Jadi Korban Perundungan Gara-Gara Kasus Suami
"Namun apabila terjadi kemacetan dan kendala di jalan, polantas siap hadir untuk memberikan bantuan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan," sebut Faizal.
Artikel Terkait
Daftar 18 Klub Liga 1 2024/2025, Wakil Sumatera-Papua Kembali!
Selamat! Parma Come Back ke Serie A
Selangkah Lagi, Como Klub Milik Orang Indonesia Promosi ke Serie A
Piala Asia U-23 2024: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Irak
Changpeng Zhao, Mantan CEO Binance Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Kasus Pelanggaran Hukum Pencucian Uang