KALTENGLIMA.COM - Tiga pria dengan inisial RP (44), TJ (44), dan MY (41) telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang setelah ketahuan memiliki sabu. Awalnya, polisi menangkap RP di rumahnya, di mana berhasil disita sabu seberat 48,33 gram selama penangkapan tersebut, menurut pernyataan Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Djumhaedi.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan 3 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," ungkapnya dari keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (4/5/2024).
Dalam pengakuan setelah penangkapan RP, pelaku mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial TJ (44). Setelah berhasil menangkap TJ, polisi menyita satu klip plastik besar yang berisi sabu dari tangan TJ.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kembali Turun
"Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dan 1 unit timbangan digital," ujarnya.
Pelaku TJ mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan sabu dari MY. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap MY di Kota Serang, Banten.
"Narkotika tersebut didapatkan dari Jakarta dan yang menjemput adalah MY. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MY," tuturnya.
Baca Juga: Horor! Warga Ditawari Daging Hasil Mutilasi Istri
Dedi menyatakan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel Terkait
Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Melambung 207%, Capai Rp103,58 triliun
Pemerintah Sediakan 2.906 Formasi CASN Khusus Talenta Digital IKN
Aksi Penyelamatan Nathan Tjoe-A-On Laga Lawan Irak Banjir Pujian, Disebut Tulang Punggung Timnas Indonesia U-23