Pabrik Bata di Purwakarta Gulung Tikar, Kemenparin Turun Tangan

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 18:10 WIB
Logo  Bata (net)
Logo Bata (net)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil pihak PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Pemanggilan tersebut terkait langkah perusahaan yang menutup produksinya di Purwakarta Jawa Barat per 30 April 2024.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif tak mengatakan secara detil kapan pemanggilan akan dilakukan. Ia hanya mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami akan panggil industri alas kaki Bata," katanya di Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Teuku Ryan Komentari Fisik, Ria Ricis Sempat Kepikiran untuk Implan Dada

Walau demikian, Ia menerangkan, sebagian besar bisnis Bata ada di ritel. Kemudian, produk ritel Bata diisi oleh produk impor.

"Kami lihat komposisi bisnisnya Bata itu sebagian besar ada di ritel, dan produk ritel mereka itu diisi dari produk impor," katanya.

Manufaktur Bata sendiri hanya sebagian kecil yang memproduksi sepatu. Itu pun, ujar dia, bahan bakunya berasal dari impor.

Baca Juga: Jelang Lawan Guinea U-23, Witan Harap Netizen Dukung Timnas Indonesia U-23 untuk Lolos Olimpiade Paris 2024

Dalam kesempatan tersebut, Febri mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menerapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) untuk alas kaki. Hal ini diharapkan akan dimanfaatkan industri alas kaki untuk dapat membangun pabriknya di Indonesia.

"Nah kami menyampaikan ada kebijakan lartas, semoga kebijakan lartas untuk alas kaki ini bisa dimanfaatkan oleh industri alas kaki nasional untuk mulai membangun pabrik di Indonesia," katanya.

Menurutnya, kebijakan lartas tersebut memberikan pengaruh terhadap produk akhir atau end product. "Kan kalau kita berharap lartas itu untuk produk end product ya, tetapi untuk bahan baku kan enggak," ujarnya.

Baca Juga: F1 Grand Prix Miami: Lando Norris Raih Kemenangan Pertama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X