Bapaslon Pilkada Banyak yang Belum Serahkan Syarat Dukungan Perseorangan, Ini Penyebabnya

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:58 WIB
Kantor KPU Pusat./net
Kantor KPU Pusat./net

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ungkap alasan minimnya bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 yang belum menyerahkan syarat dukungan perseorangan. KPU menilai jeda waktu yang singkat antara Pilpres dengan persiapan Pilkada menjadi salah satu faktor penyebabnya.

"Bisa jadi karena faktor jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu Serentak 2024 (14 Februari sampai dengan 20 Maret 2024), dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

Selain itu, menurut Idham Holik, kesiapan dukungan juga menjadi faktor lain yang membuat bacalon belum menyerahkan persyaratannya. Diketahui, penyerahan persyaratan dukungan perseorangan dilakukan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Baca Juga: Suhu Mencapai 44 Derajat, Jemaah Haji Diimbau untuk Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

"Bisa jadi kesiapan dukungan dan pengadministrasian dukungan tersebut," ujarnya.

Walau begitu, Idham menuturkan berdasarkan data per Jumat (10/5) pukul 17.00 WIB, telah ada dua pasangan bapaslon di Gorontalo yang menyerahkan persyaratan dukungannya. Idham mengatakan beberapa bapaslon sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," jelasnya.

Baca Juga: PSSI Kecam Aksi Rasis yang Ditujukan Kepada Guinea Usai Kalah

Idham mengatakan total terdapat 122 bapaslon yang sudah menerima akun Silon. Idham menuturkan para bapaslon itu berniat akan menyerahkan dukungannya untuk maju dalam Pilkada 2024 ke KPU.

"Kini di (Pilkada) 2024 sudah ada 122 bapaslon perseorangan (2 untuk Pilgub, 100 untuk Pilbup, dan 20 untuk Pilwalkot) yang belum menyerahkan dukungannya. Bapaslon tersebut telah menerima akun Silon," ungkap dia.

"Dahulu di Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan 9 untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan di 2020 tersebut tidak bapaslon perseorangan untuk Pilgub," imbuhnya.

oBaca Juga: Kylian Mbappe Resmi Hengkang dari PSG Akhir Musim Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X