KALTENGLIMA.COM - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat menerima jaminan kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Pada Pasal 27 Ayat 1 disebutkan, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.
Pada Pasal 27 Ayat 2 tertulis, PHK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dibuktikan dengan (a) bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/ kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,(b) perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau (c) petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kematian Akibat DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat di Indonesia, Terbanyak dari Kelompok Ini
"Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi Pasal 27 Ayat 2b.
Pada Pasal 27 Ayat 3 mengatakan, dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran hingga dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunggakan Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan dan Pekerja tetap memperoleh hak Manfaat pelayanan kesehatan," bunyi Pasal 27 Ayat 3b.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus Terkait Rem Sebelum Terjadi Kecelakaan Maut di Subang
Lalu, pada Pasal 27 Ayat 4 tertulis dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK membutuhkan pelayanan rawat inap, manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan berupa manfaat pelayanan kelas rawat inap standar atau di ruang perawatan kelas III untuk rumah sakit yang belum menerapkan kelas rawat inap standar. Kemudian, di Ayat 5 tertulis, peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang sudah bekerja kembali wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.
"Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, Peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 27 Ayat 6.
Artikel Terkait
Persiapkan SDM Tenaga Kerja Murung Raya
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar SMK Terguling di Ciater Subang, 11 Korban Meninggal Dunia
DPRD Murung Raya Harapkan Strategi Optimalkan PAD
Timnas Indonesia Putri U-17 Dihancurkan Korea Utara 0-9
Akan Tampil di Thailand Open 2024, Ester Cs Termotivasi Hasil Uber Cup