KALTENGLIMA.COM - Beredar sebuah utas di media sosial X (Twitter) terkait adanya dugaan pemungutan pajak terhadap peti jenazah.
Dalam akun @ClarissaIcha, ia mencuit terkait temannya yang dikenakan biaya bea masuk sebesar 30 persen saat membawa jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuitnya.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Minta Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.
Sebab, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Raja Film-B, Roger Corman Tutup Usia di 98 Tahun
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
Disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” jelasnya.
Baca Juga: Guru Harus Mengikuti Perkembangan Zaman, Dewan Ingatkan Ini
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” terangnya.
Artikel Terkait
143 JCH Barito Utara Diberangkatkan ke Tanah Suci Meka
Ajak Masyarakat Memerangi Narkoba, Begini Kata Dewan
Tak Jadi Berpartisipasi, Apa Alasan Chico Wardoyo Mundur dari Thailand Open 2024?
BNPB Sebut Status Gunung Ruang Turun Jadi Siaga
Update Terbaru! Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang Sumbar Menjadi 44 Orang