KALTENGLIMA.COM - Wisnu Haryana, mantan pejabat Kementerian Pertanian (kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Mantan Sekretaris Badan Karantina mengaku ditegur ketika mencoret nama penyanyi dangdut Nayunda Nabila dari daftar honorer Kementerian Pertanian. Ia mengatakan teguran itu disampaikan langsung oleh Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
Hal tersebut dijelaskan Wisnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Mohon izin, Yang Mulia, BAP 11, 'Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama 1 tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer'. Nggak ingat kejadiannya?" tanya jaksa setelah membacakan BAP Wisnu.
Baca Juga: Apakah Ada Kotak Hitam di Helikopter Presiden Iran yang Hancur?
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak dikarantina?' (Saya jawab) 'Iya, sudah saya keluarkan Pak karena memang beliau tidak pernah masuk'," jawab Wisnu.
Jaksa kemudian mendalami Wisnu terkait maksud keterangannya dalam BAP yang mengatakan SYL menitipkan Nayunda di Kementan. Wisnu mengatakan nama Nayunda diserahkan oleh Kasdi Subagyono.
"Pak Sekjen menjelaskan pada waktu itu 'Ini titipan Pak Menteri untuk Bu Thita?'," tanya jaksa.
Baca Juga: Indofarma Terindikasi Manipulasi Laporan Keuangan Sejak Lama
"Nggak, hanya menyampaikan nama saja," jawab Wisnu.
"Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?" tanya jaksa.
"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo Pak, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan, oh rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita," jawab Wisnu.
Baca Juga: Mossad Jadi Trending Topic di X Usai Presiden Iran Meninggal
Wisnu mengaku tak mendengar langsung dari Thita jika Nayunda akan menjadi asisten. Ia mengatakan hal tersebut diketahuinya dari pengakuan Nayunda.
"Saksi dengar sendiri juga dari bu Thita?" tanya jaksa.
"Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda)," jawab Wisnu.
Baca Juga: Elon Musk Bangga Starlink Resmi Diluncurkan di Indonesia
Seperti yang diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Artikel Terkait
Selain Ruben Kakak Tertua Alami Pendarahan Otak, Jordi Onsu Memohon Doa
Bertarung di Pilkada Murung Raya 2024, Pajarudinnoor Maju sebagai Calon Bupati
Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih di 10th World Water Forum 2024 Bali
Film Dokumenter Burning Sun Rilis, Terkuak Perilaku Sisi Gelap Seungri dan Bantuan Goo Hara
Inara Rusli Ungkap Alasan Ingin Damai dengan Virgoun