KALTENGLIMA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa penerapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) baru bertujuan untuk mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, mahasiswa yang mampu secara ekonomi seharusnya membayar lebih banyak daripada yang tidak mampu.
Prinsip dasar UKT yang diungkapkan oleh Nadiem adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, dengan tarif yang berjenjang sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mahasiswa dari keluarga berkecukupan diharapkan membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu membayar lebih sedikit.
Nadiem menjelaskan bahwa aturan ini telah diterapkan dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan tarif UKT di banyak perguruan tinggi negeri di Indonesia. Namun, dia menekankan bahwa kenaikan tarif hanya berlaku untuk mahasiswa yang tergolong mampu, sementara yang tidak mampu tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Jokowi Harap Ekonomi Global Tak Bergejolak Usai Presiden Iran Tewas
Penerapan tarif baru UKT ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru, dan Nadiem menjamin bahwa mahasiswa lama tidak akan terimbas kebijakan ini. Nadiem juga menekankan bahwa yang mungkin terdampak adalah mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi.
Sebelumnya, kenaikan UKT yang tiba-tiba diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia telah menimbulkan protes dari mahasiswa. Kenaikan ini dikaitkan dengan penerapan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI memanggil Nadiem dan jajaran kementeriannya untuk memberikan penjelasan tentang alasan di balik kenaikan tarif ini.
Artikel Terkait
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah
Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra
Ibu Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, Polisi Ungkap Alasannya