Muncul Judi Online di Google, TikTok, Facebook, Menkominfo: Denda Rp 500 Juta!

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 14:35 WIB
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi (dok instagram Budi Arie Setiadi)
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi (dok instagram Budi Arie Setiadi)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak yang tak kooperatif dalam membasmi judi online. Peringatan keras itupun dialamatkan kepada platform digital, seperti Google Cs.

Untuk platform digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta per konten untuk platform digital, seperti Google, Twitter/X, Facebook, TikTok maupun Instagram.

"Saya ulangi, saya akan denda sampai denda Rp 500 juta per konten," tegas Budi dalam konferensi pers secara online, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga: Utang Sebesar Rp 43,5 Triliun Dilunasi Pemerintah ke Pertamina

Berdasarkan pemantauan Kominfo baru-baru ini, Menkominfo mengatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online yang banyak ditemukan.

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sedangkan di Meta 2.702 keyword kepada Meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

"Sebagai gambaran 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan CQ9," papar Menkominfo.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Ada Perwira TNI Bunuh Diri Akibat Utang Judi Online

Ancaman denda terhadap platform digital ini, ujar Budi, sesuai dengan regulasi yang sudah berlaku di Indonesia yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Menkominfo juga mengatakan dua peraturan pelaksana lain yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Baca Juga: Baru Rilis, Intip Lirik Lagu Salma Salsabil – Boleh Juga

"Rp 500 juta per konten ini yang kita temukan. Gede loh itu untuk platform. Kalau ditemukan ada 1.000 konten, berapa itu," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X