Ini Syarat dan Biaya Membuat SIM C1 untuk Motor 250-500 cc

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:10 WIB
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor listrik.
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor listrik.


KALTENGLIMA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Berikut syarat dan biaya untuk membuat SIM C1.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan syarat mendapatkan SIM C1 yakni mempunyai SIM C. Paling tidak, pemohon SIM C1 harus memegang SIM C selama satu tahun, baru dapat naik kelas ke C1.

"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," kata Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Humas Polri.

Baca Juga: Dewan Minta Awasi Harga Kebutuhan Jelang Idul Adha

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut syarat bikin SIM C1 sesuai pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:

Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Selain itu, pemohon SIM C1 sebelumya juga harus lulus ujian SIM. Pemohon SIM C1 akan diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui sudah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.

Baca Juga: COVID-19 di RI Naik Lagi, Masih Bisa Nggak Ya Vaksin Gratis?

Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Adapun biaya penerbitan SIM C1 taj berbeda dengan SIM C biasa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Baca Juga: Program Pembangunan Harus Tajam dan Akurat, Begini Harapan DPRD

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya bikin SIM C:

Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000

Perlu diingat, biaya itu belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.

Baca Juga: Keberadaan Investasi di Murung Raya Harus Berikan Kesejahteraan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X