KALTENGLIMA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk sepeda motor bermesin 250 cc hingga 500 cc. Berikut syarat dan biaya untuk membuat SIM C1.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan syarat mendapatkan SIM C1 yakni mempunyai SIM C. Paling tidak, pemohon SIM C1 harus memegang SIM C selama satu tahun, baru dapat naik kelas ke C1.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," kata Irjen Pol Aan Suhanan dikutip Humas Polri.
Baca Juga: Dewan Minta Awasi Harga Kebutuhan Jelang Idul Adha
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berikut syarat bikin SIM C1 sesuai pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023:
Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain itu, pemohon SIM C1 sebelumya juga harus lulus ujian SIM. Pemohon SIM C1 akan diuji dengan jenis motor yang berbeda. Korlantas Polri diketahui sudah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1.
Baca Juga: COVID-19 di RI Naik Lagi, Masih Bisa Nggak Ya Vaksin Gratis?
Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos. Utamanya ujian praktiknya yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc. Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Adapun biaya penerbitan SIM C1 taj berbeda dengan SIM C biasa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Baca Juga: Program Pembangunan Harus Tajam dan Akurat, Begini Harapan DPRD
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya bikin SIM C:
Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000
Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000
Perlu diingat, biaya itu belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Baca Juga: Keberadaan Investasi di Murung Raya Harus Berikan Kesejahteraan
Artikel Terkait
Dukung Keterlibatan Pemuda dalam Mencegah Bencana Kebakaran
Hati-hati Tertipu! Ini Ciri-ciri SIM Palsu
Dewan Apresiasi Pelatihan Diklat Calon Guru Penggerak Majukan Mutu Pendidikan, Ini Harapannya
Miliki Ide Kreativitas yang Inovatif bagi Daerah
Viral! Pengantin Pria Pakai Kostum Ultraman, Reaksi Istri Jadi Sorortan