KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait Satuan Kredit Profesi (SKP).
Salah satunya ada sanksi berat bila tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memakai calo untuk mendapatkan SKP.
"Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktek) selama 12 bulan," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pantarlih dalam Pimilu, Masa Kerja dan Besaran Gaji
"Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," sambungnya.
Bukan calo saja yang kena pencabutan STR dan SIP, Budi menjelaskan named dan nakes yang memakai jasa calo SKP juga bakal dicabut STR dan SIP-nya.
"Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tuturnya.
Baca Juga: Pembalap Ducati Francesco Bagnaia Juara di Serkuit Mugello
Sebagai informasi, Kemenkes mendapati temuan adanya dugaan tiga tenaga kesehatan menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Artikel Terkait
Marquez Bertekad Raih Juara Dunia MotoGP 2024
Tennis French Open 2024: Aldila/Asia Tampil Impresif Kalahkan Wakil Ukraina
Tersangka Kasus Penipuan Jual-Beli Tanah Rp 1,3 M Ditetapkan, Nikita Mirzani: Terimakasih Polda Bali!
Gagal Nyaleg, Ini Langkah Giring Ganesha Selanjutnya
Plh Danramil Tanah Siang Selatan Hadiri Pelantikan PKD