Jaksa Sidang SYL Hadirkan Febri Diansyah Hingga Bos Radio Prambos

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 11:38 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria )
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria )

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Senin, 3 Juni.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian tersebut.

"Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Senin, 3 Juni.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Ada Masalah Internal Antara Kepolisian dan Jaksa Agung

Selain Febri, jaksa juga memanggil saksi lain, yakni Dhirgaraya S. Santo, General Manager Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyams.

Saksi lain yang akan dihadirkan adalah Sugiyatno, Karugma Rumdin Menteri Pertanian, dan staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Yusgie Sevyahasana. Mereka akan memberikan keterangan di hadapan hakim untuk memperkuat dakwaan terhadap Syahrul.

"Untuk semakin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan lainnya," tegas Ali.

Baca Juga: Angkasa Pura II Telah Berangkatkan 61.988 Jamaah Calon Haji

Sebelumnya, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syahrul didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X