KATENGLIMA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Heru, peraturan ini menetapkan bahwa properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar tidak dikenakan pajak, dan pensiunan juga dibebaskan dari pajak ini.
Heru menyatakan bahwa peraturan ini hanya akan mempengaruhi mereka yang memiliki rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.
Baca Juga: AS Ketar-Ketir Kerjasama Rusia dan Korea Utara Meningkat
Jadi, warga yang memiliki rumah dengan NJOP Rp2 miliar atau kurang tidak perlu khawatir karena mereka tidak akan terkena pajak PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2 dan memastikan bahwa insentif pajak daerah lebih tepat sasaran.
Kebijakan insentif ini, katanya, ditujukan khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca Juga: Aptiknas Peringatkan Masyarakat Agar Waspada Ketika Akses elaelo.id
Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, pembebasan pajak akan diterapkan pada properti dengan NJOP terbesar.
Lusiana juga menekankan bahwa kebijakan insentif pajak ini dipertimbangkan sebagai kelanjutan dari upaya pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.
Pada tahun ini, Bapenda DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Baca Juga: UKT di PTN Melonjak Tiap Tahun, KPK Ungkap Akar Masalah
Semua ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Artikel Terkait
Suhu Panas Capai 51 Derajat Celcius, Ratusan Jemaah Haji Meninggal Dunia
Akui Tak Trauma Lagi, Kusnadi Staf Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK
Tabrakan dengan Truk di Tol Dalam Kota, Penumpang Porsche Alami Syok