KALTENGLIMA.COM - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN.
Kebijakan berkendara ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.
"SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," kata Yusri, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Buka Turnamen dengan Gemilang, Taklukkan Singapura 3-0!
Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.
Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Baca Juga: Peningkatan Kualitas Pendidikan Tanggungawab Bersama, Begini kata Dewan
"Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya.
Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.
Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Dewan Ajak Jaga Persatuan dan Kaesatuan
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus, terkait penggunaan SIM Indonesia.
Negara tersebut di antaranya Singapura dan Malaysia.
Artikel Terkait
Disebut-sebut Pacaran dengan Dikta, Begini Respons Prilly Latuconsina
Virgoun Meminta Maaf ke Ibunda Usai Ditangkap karena Narkoba
Piala Eropa 2024 Polandia vs Austria: Prediksi dan Jadwal Tanding Elang Putih dan Merah Putih
Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual, Hasil Penjualan Diberikan Untuk David Ozora
Messi Cetak Rekor Langka Sepanjang Sejarah di Copa America 2024, Apa Itu?