KALTENGLIMA.COM - Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyebab kebakaran di gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang terjadi pada Minggu, 9 Juni, dan mengakibatkan 18 orang meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi menyatakan bahwa kebakaran tersebut berasal dari percikan api pada dinamo starter mobil pikap yang menyambar gas LPG dari tabung 50 kilogram yang tidak tertutup rapat.
Berdasarkan penyelidikan, pusat ledakan dan api berada di bagian tengah gudang elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa.
Baca Juga: Bandara Syamsudin Noor Sambut Debarkasi Perdana 319 Haji
Dinamo starter mobil tersebut diduga menjadi pemicu api yang kemudian menyambar gas LPG yang bocor.
Tim Labfor menemukan kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut dan dinamo starter dalam keadaan terbakar.
Tidak ditemukan bukti adanya pengoplosan gas di dalam gudang tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan uji laboratorium.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Jakarta Perlu Perubahan Lewat Pemimpin Imajinatif
Oleh karena itu, tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan bencana dan kematian, serta pelanggaran terkait Minyak dan Gas Bumi.
Gudang LPG yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran LPG tabung, menurut pernyataan dari Pertamina Patra Niaga yang turun ke lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Sohibul Iman Maju Jadi Cagub di Pilgub Jakarta Disusung PKS
Kawasan Kota Tua Alami Kemacetan Jelang Jakarta Light Festival
Ridwan Kamil Sebut Jakarta Perlu Perubahan Lewat Pemimpin Imajinatif