Pemerasan Terhadap Anak Buah Sebesar Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah sudah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Nova Arianto Ungkap Kesan Terhadap 2 Pemain Diaspora Timnas Indonesia U-16

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama Ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.

Jaksa pun menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Selain itu, Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.

Hal yang memberatkan SYL ialah tak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, serta korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL telah berusia 69 tahun.

Baca Juga: Sanksi AFC! Shin Tae-yong, Justin Hubner, dan Ivar Jenner Didenda Buntut Kritik di Piala Asia U-23

Uang yang dituntut untuk dirampas tersebut akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X