KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset dari enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas selama periode 2010-2022, yang jumlahnya mencapai 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan penyitaan aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg yang merupakan milik keenam tersangka, dan akan digunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Keenam tersangka adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID, yang masing-masing menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk pada periode berbeda antara tahun 2010 hingga 2022.
Baca Juga: Usut 2 Kasus Korupsi di Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp. 45 M
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur logam mulia, yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan.
Para tersangka secara melawan hukum telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, menghasilkan 109 ton logam mulia yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
Akibat tindakan ini, pasar logam mulia resmi PT Antam tergerus, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
Baca Juga: Jika e-KTP Hilang Apakah Tetap Bisa Naik Kereta Api? Simak Penjelasannya di Sini!
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi.
Artikel Terkait
Suami Bakar Istri di Tangerang Gara-Gara Cekcok Mulut
Harga BBM Tak Berubah per 1 Juli, Pertamina Ungkap Alasannya!
Muhadjir Effendy Usul Naikkan Biaya Wisuda: Nggak Ada yang Protes