KALTENGLIMA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024, memutuskan untuk memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.
Baca Juga: Argentina vs Ekuador Akan Awali Laga 8 Besar Copa America 2024
Berikut beberapa poin penting terkait pemecatan Hasyim Asyari:
- Dugaan pelanggaran kode etik: Hasyim Asyari diduga melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
- Sidang DKPP: DKPP telah melakukan sidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara Hasyim Asyari.
- Keputusan pemecatan: Setelah melalui persidangan, DKPP memutuskan untuk memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
- Konsekuensi pemecatan: Pemecatan Hasyim Asyari berarti dia tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPU.
- Kekosongan jabatan: Dengan pemecatan Hasyim Asyari, jabatan Ketua KPU saat ini kosong. KPU perlu segera menyelenggarakan rapat pleno untuk memilih Ketua KPU yang baru.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus LNG, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sore Ini
Pemecatan Hasyim Asyari merupakan peristiwa penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan komitmen DKPP untuk menegakkan kode etik dan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. ***
Artikel Terkait
Soal Kematian Zhang Zhi Jie, Menkes: Jika Ditangani Cepat Dia Bisa Survive
Usai Gagal Menikah, Ayu Tin Ting Tegaskan Tak Ada yang Sindir Menyindir
Ivan Gunawan Berikan Pesan ke Ayu Ting Ting: Masih Banyak Laki-laki Lain di Dunia
Lumat Vietnam 5-0, Timnas Indonesia Finis Ketiga Piala AFF U-16 2024
Respons Keluarga Muhammad Fardhana Usai Ayu Ting Ting Ingin Kembalikan Seserahan