Hasyim Asyari Dipecat, DKPP: Langgar Kode Etik!

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Instagram/ @kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asyari (Instagram/ @kpu_ri)

KALTENGLIMA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Rabu, 3 Juli 2024, memutuskan untuk memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.

Baca Juga: Argentina vs Ekuador Akan Awali Laga 8 Besar Copa America 2024

Berikut beberapa poin penting terkait pemecatan Hasyim Asyari:

  • Dugaan pelanggaran kode etik: Hasyim Asyari diduga melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
  • Sidang DKPP: DKPP telah melakukan sidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara Hasyim Asyari.
  • Keputusan pemecatan: Setelah melalui persidangan, DKPP memutuskan untuk memecat Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
  • Konsekuensi pemecatan: Pemecatan Hasyim Asyari berarti dia tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua KPU.
  • Kekosongan jabatan: Dengan pemecatan Hasyim Asyari, jabatan Ketua KPU saat ini kosong. KPU perlu segera menyelenggarakan rapat pleno untuk memilih Ketua KPU yang baru.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus LNG, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sore Ini

Pemecatan Hasyim Asyari merupakan peristiwa penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan komitmen DKPP untuk menegakkan kode etik dan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X