KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Dana tersebut diduga dialihkan dalam berbagai bentuk, seperti saham dan sukuk.
"Investasi ini terdiri dari beberapa bentuk, salah satunya adalah saham, sukuk, dan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk dari PT Sinarmas Sekuritas. Salah satu yang diperiksa adalah direktur keuangan dan akuntansi, Julius Sanjaya.
Baca Juga: Diusulkan Maju Pilkada, Partai Golkar Ngaku Tak Kenal Nagita Slavina
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penyidik mendalami beberapa hal dalam pemeriksaan ini, terutama terkait investasi dalam bentuk sukuk.
"(Saksi diperiksa) terkait investasi SUKUK yang dilakukan oleh PT Taspen," kata Tessa kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih, mantan direktur utama, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KRIS Akan Segera Diberlakukan, Berapa Iurannya?
Kosasih juga telah dicegah keluar negeri selama enam bulan untuk mempermudah penyelidikan. Upaya pencegahan ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management.
Artikel Terkait
Gibran Bolak-balik Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
OJK Blokir Rekening Terkait Judi Online, Segini Jumlahnya
Korban Bencana Longsor di Gorontalo Terus Bertambah usai Evakuasi