KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mengkaji usulan sekolah gratis untuk warga guna mengurangi potensi angka putus sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menyatakan kajian ini sedang berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir tahun.
Usulan ini pertama kali diajukan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan bahwa dengan program sekolah gratis, anak-anak di Jakarta dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), tanpa beban biaya.
Baca Juga: Zulhas dan Menperin Bertemu Empat Mata di Kemendag, Bahas Apa?
Elva meyakini bahwa jika program ini terealisasi, tidak akan ada lagi anak yang putus sekolah di Jakarta karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Namun, untuk menerapkan program ini, masih terdapat hambatan seperti regulasi, anggaran, dan kehendak politik yang perlu diatasi bersama-sama.
Nantinya, program sekolah gratis ini akan berlaku di sekolah negeri dan swasta yang telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk peserta didik.
Baca Juga: Demi Kementan, Sudaryono Rela Lepas Posisi Cagub Jawa Tengah
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda menyatakan bahwa pendidikan gratis harus diwujudkan demi menjamin keadilan dan memastikan seluruh anak di Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas.
Untuk itu, menurutnya, Pemprov DKI harus memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2025.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Basri Baco, mengungkapkan bahwa usulan sekolah gratis ini telah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Usai Suami Meninggal karena Kecelakaan, Jennifer Coppen Curahkan Isi Hati
Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono telah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian ini.
Basri Baco berharap revisi ini segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum, mengingat banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.
Artikel Terkait
Nasib Jusuf Hamka jadi Cagub Ditentukan 1 Bulan Lagi, Kenapa?
Musim Kemarau 2024 di Indonesia Diprediksi Berlangsung Hingga Oktober
Duel Gegara Cekcok Mulut Tewaskan Pria di Jaksel, Alami Luka di Kepala dan Pelipis