Ngaku Hanya Ikuti Atasan, Terdakwa Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Ajukan Eksepsi

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 18:50 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

KALTENGLIMA.COM - Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Kuasa hukum Nur, Ranop Siregar, berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.

Ranop Siregar menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum menunjuk lokasi kejadian di Sumatera Utara, di mana Nur Setiawan Sidik menjabat sebagai Kepala BTP dan kuasa pengguna anggaran dari Februari 2016 hingga Juli 2017.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen Harfendi Meninggal Dunia

Oleh karena itu, Ranop berargumen bahwa Pengadilan Negeri Medan seharusnya yang berwenang menangani kasus ini.

Ranop juga mengklaim bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan cermat, serta menyebutkan bahwa Nur Setiawan Sidik hanya melaksanakan perintah jabatan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian periode Mei 2016-Juli 2017, Prasetyo Boeditjahyono.

Dia mengungkapkan bahwa Nur Setiawan Sidik telah melaporkan kekurangan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja (KAK) untuk proyek tersebut, namun tetap diperintahkan untuk melanjutkan proyek oleh Prasetyo Boeditjahyono.

Baca Juga: Lakukan Pembunuhan Keji, 6 Mantan Mahasiswa Malaysia Dihukum Mati

Menurut Ranop, surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil dan tidak ada bukti bahwa Nur Setiawan Sidik menerima uang terkait proyek tersebut. Dia meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, memulihkan nama baik kliennya, dan membatalkan dakwaan jaksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X