KALTENGLIMA.COM - Polres Serang telah menangkap seorang pemuda berinisial BD (20) yang terlibat dalam pembuatan tembakau gorila atau tembakau sintetis. BD memproduksi tembakau tersebut di sebuah kos-kosan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Menurut Plt Kasat Narkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos BD dan berhasil menyita tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta alat produksinya. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (25 Juli) pukul 15.00 WIB, dengan temuan tembakau gorila siap edar seberat 786 gram.
Selain tembakau, polisi juga menemukan timbangan dan peralatan lainnya yang digunakan untuk membuat tembakau gorila. Ali menjelaskan bahwa kegiatan BD dikategorikan sebagai industri rumahan untuk produksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Fitur Baru 'Pencarian Suara' TikTok Sedang Tahap Uji CobaP
BD mengaku mendapatkan bahan baku tembakau gorila dari seseorang yang berkomunikasi dengannya melalui Instagram. Saat ini, polisi sedang menyelidiki identitas pemasok tersebut.
Atas tindakannya, BD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Artikel Terkait
Istana Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
Simak Info Terbaru Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Kriteria Pengguna BBM Pertalite yang Sudah Fix, Taksi Online Masuk Mana?