KALTENGLIMA.COM - Penyalahgunaan data pribadi untuk membuat rekening pinjaman online (Pinjol) sedang marak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan setelah menerima beberapa keluhan terkait hal ini.
Friderica, yang biasa dipanggil Kiki, menjelaskan bahwa rekening yang dibuka atas nama korban digunakan untuk melakukan pinjaman online. Menurutnya, penyalahgunaan ini sangat merugikan konsumen.
Baca Juga: Indonesia Akan Mikili Kilang Minyak Terbesar, Siapa Pemiliknya?
"Ini jelas sangat merugikan konsumen yang sebenarnya tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kiki.
Kiki menambahkan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan mereka. Modus yang digunakan oleh penjahat termasuk meminta data pribadi untuk keperluan lamaran pekerjaan fiktif.
Kiki mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memastikan pihak yang meminta data adalah pihak yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdogan Empat Mata, Bahas Industri Pertahanan
Kiki menjelaskan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaganya sudah sangat jelas mengatur tentang kerahasiaan data konsumen.
Aturan ini juga sudah mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
"Dalam ketentuan tersebut, PUJK bertanggung jawab atas data konsumen, termasuk persetujuan penggunaan data di luar tujuan awal," jelas Kiki.
Baca Juga: Atlet Menembak Korea Selatan Putri Kim Yeji Bikin Heboh di Sosmed, Ada Apa?
Selain itu, PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.
"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga melarang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," pungkas Kiki.
Artikel Terkait
Negara Paling Banyak Konsumsi Daging Anjing, Indonesia Urutan Keberapa?
Bantah Rekayasa, Iptu Rudiana Jawab di Tuduhan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ternyata Game Ini Termasuk Judi Online, Simak Daftarnya!