Awas! Data KTP dan Foto Bisa Dicuri untuk Pinjol

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 15:26 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Ilustrasi KTP Elektronik (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Penyalahgunaan data pribadi untuk membuat rekening pinjaman online (Pinjol) sedang marak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan setelah menerima beberapa keluhan terkait hal ini.

Friderica, yang biasa dipanggil Kiki, menjelaskan bahwa rekening yang dibuka atas nama korban digunakan untuk melakukan pinjaman online. Menurutnya, penyalahgunaan ini sangat merugikan konsumen.

Baca Juga: Indonesia Akan Mikili Kilang Minyak Terbesar, Siapa Pemiliknya?

"Ini jelas sangat merugikan konsumen yang sebenarnya tidak mengetahui bahwa datanya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kiki.

Kiki menambahkan bahwa banyak korban terjerat karena kepolosan mereka. Modus yang digunakan oleh penjahat termasuk meminta data pribadi untuk keperluan lamaran pekerjaan fiktif.

Kiki mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memastikan pihak yang meminta data adalah pihak yang bertanggung jawab, bukan penjahat yang ingin mengeksploitasi data konsumen.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Erdogan Empat Mata, Bahas Industri Pertahanan

Kiki menjelaskan bahwa dalam Peraturan OJK Nomor 22/2023, lembaganya sudah sangat jelas mengatur tentang kerahasiaan data konsumen.

Aturan ini juga sudah mempertimbangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

"Dalam ketentuan tersebut, PUJK bertanggung jawab atas data konsumen, termasuk persetujuan penggunaan data di luar tujuan awal," jelas Kiki. 

Baca Juga: Atlet Menembak Korea Selatan Putri Kim Yeji Bikin Heboh di Sosmed, Ada Apa?

Selain itu, PUJK dilarang memberikan data pribadi kepada pihak lain, termasuk penggunaan data yang ditolak.

"Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga melarang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu," pungkas Kiki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X