KALTENGLIMA.COM - Mantan Bupati Batu Bara, Sumatera Utara, Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Status buronan yang disematkan kepada Zahir lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut.
Baca Juga: China Pastikan Medali Emas Bulutangkis Ganda Putri
Ia juga telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.
Ditambahkan Hadi , Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Apel HUT Murung Raya, Waket I Likon Bacakan Teks Pembukaan UUD 1945
“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” ungkapnya.
Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya.
Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Artikel Terkait
Murung Raya Lauching Produk Coklat Asli Khas Daerah
King Faaz Marah Tak Diberitahu Kondisi Sonny Septian, Fairuz A Rafiq Menangis
Buntut Pria Tewas di Hotel Jakpus, Polisi Periksa Wanita Panggilan
Ditanya Maju Pilgub Jakarta atau Jateng, Kaesang Justru Pilih Ini
Pemkab Barito Utara Antisipasi Karhutla, Ini yang Dilakukan