KALTENGLIMA.COM - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur. Polri mengatakan HOK belajar merakit bom dari internet hingga media sosial.
"Yang bersangkutan mempelajari cara untuk membuat atau merakit bom ini melalui internet ada website tertentu yang diakses, dan juga melalui media sosial," ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, pada Jumat (2/8/2024) malam.
Aswin mengatakan pihaknya juga menemukan beberapa gotri yang menjadi salah satu bahan peledak. HOK juga diketahui merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Baca Juga: Karnaval Budaya Semarakan HUT Mura ke 22, Hermon : Kembangkan Nilai-nilai Budaya
"Dalam penggeledahan juga ditemukan stoples berisi gotri yang biasa digunakan sebagai enhancement atau menambah daya rusak bom yang dibuat tersebut," ujarnya.
Aswin mengungkapkan HOK mempunyai semangat merakit bom sebab mengakses berbagai situs propaganda dari Daulah Islamiyah.
"HOK masih berusia 19 tahun. Tersangka tersebut mendapatkan memiliki girah (semangat) untuk melakukan serangan itu secara sendiri. Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran-anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah, kemudian yang bersangkutan juga mendapatkan informasi-informasi dari media sosial sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut," ujarnya
pBaca Juga: Restui El Rumi Pacari Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Kalau Belum Siap, Saya Nikahi
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap HOK terkait aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) malam. HOK dikatakan sudah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan bahan kimia pembuatan bom. Termasuk bahan peledak berjenis triacetone triperoxide alias TATP yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive).
Atas perbuatannya, HOK sudah diamankan dengan dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: So Sweet! Usai Raih Medali Emas di Olimpiade, Huang Yaqiong Dilamar Liu Yuchen
Artikel Terkait
Bocoran Tampilan Perdana: Infinix XPad Siap Bersaing di Pasar Tablet
Janji Samsung Bawa Banyak Upgrade di Galaxy S25
Daftar Tim Negara Lolos Semifinal Sepakbola Olimpiade Paris 2024
Twitter Tak Dapat Lagi Diakses dari Mac App Store
Pesaing X, Threads Kini Punya 200 Juta Pengguna