Bikin Rugi Negara Puluhan Miliar, Modus 3 RS Tipu BPJS

photo author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 19:38 WIB
Ilustrasi rumah sakit (Freepik.com @freepik)
Ilustrasi rumah sakit (Freepik.com @freepik)

KALTENGLIMA.COM - Sejumlah rumah sakit diduga terlibat dalam penipuan klaim fiktif BPJS Kesehatan, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, seperti yang diungkap oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit, dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar.

"Pimpinan memutuskan untuk membawa tiga kasus ini ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru dan Cara Daftar CPNS 2024

Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuan kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah menyelidiki klaim dari enam rumah sakit selama 2023.

Dari enam rumah sakit tersebut, ditemukan tiga yang melakukan manipulasi diagnosis untuk menaikkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan, sementara tiga lainnya diduga melakukan phantom billing, atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.

Dalam modus manipulasi diagnosis, rumah sakit menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga tagihan menjadi lebih mahal.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa 6 Rumah di Tangsel Gegara Angin Kencang

Sementara, dalam modus phantom billing, rumah sakit merekayasa seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat padahal tidak ada sama sekali.

Tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK, dua di antaranya berada di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk memberikan efek jera. Jika kriteria kasus tidak memenuhi standar KPK, kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Hashim Sebut Prabowo-Gibran Bakal Perbaiki Gaji Guru yang Rendah

Sementara itu, rumah sakit lain yang diduga melakukan kecurangan diberikan waktu enam bulan untuk mengakui kesalahan mereka dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang kepada BPJS Kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X