Mendadak Ramai Postingan Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos, Ada Apa?

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:39 WIB
Netizen Ramai Bagikan Gambar Garuda Biru di Media Sosial: Ini Maknanya (Foto: istimewa)
Netizen Ramai Bagikan Gambar Garuda Biru di Media Sosial: Ini Maknanya (Foto: istimewa)

 


KALTENGLIMA.COM - Netizen Indonesia mendadak ramai memposting gambar garuda dengan latar belakang warna biru di berbagai platform media sosial seperti X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Instagram Stories.

Bahkan di X, isu ini menjadi salah satu trending topic teratas. Beberapa tokoh publik dan selebriti juga ikut mengunggah gambar tersebut di akun media sosial mereka, seperti penyanyi dan petualang Fiersa Besari serta komedian Abdurrahim Arsyad.

Salah satu akun menjelaskan bahwa unggahan gambar ini merupakan bentuk hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk tidak berdiam diri dalam situasi tertentu.

Baca Juga: Simak Aturan Unggah Swafoto CPNS 2024, Jangan Sampai Salah!

Ada juga postingan di X yang menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka mata banyak orang bahwa politik hanya digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Pesan lain yang beredar di media sosial mengindikasikan bahwa netizen di seluruh Indonesia secara serentak memposting gambar ini sebagai simbol "Peringatan Darurat" di berbagai platform media sosial.

Namun, ada juga netizen yang masih bingung dengan fenomena ini, bertanya-tanya mengapa timeline mereka penuh dengan konten tentang Azizah dan Peringatan Darurat.

Baca Juga: Sah! APBD Perubahan DKI Jakarta 2024 Jadi Rp85,1 Triliun, Ini Rinciannya

Makna di balik peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini, berdasarkan penelusuran di media sosial, mengacu pada ajakan untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang berkembang di media sosial banyak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus, yang menyatakan bahwa partai politik tidak perlu lagi memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Namun, pada Rabu, 21 Agustus, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai upaya untuk menganulir putusan MK tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X