KALTENGLIMA.COM - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali terpilih memimpin partainya untuk lima tahun ke depan.
Zulkifli Hasan resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029 melalui Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga: Gempa Megathrust Kian Mendekat, Waspada Zona Merahnya di RI
Ketua Steering Committee Kongres VI PAN, Viva Yoga Mauladi, mengungkapkan bahwa keputusan ini dicapai setelah pembukaan Kongres yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aspirasi Dukungan
Viva menyatakan bahwa seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sepakat untuk mendukung Zulkifli Hasan melanjutkan kepemimpinannya.
"Setelah pembukaan, ada kesepakatan dari 38 DPW dan 514 DPD yang telah menyampaikan aspirasi dukungan penuh di atas materai untuk mencalonkan kembali Saudaraku Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN 2024-2029," kata Viva dalam konferensi pers usai sidang pleno penetapan.
Baca Juga: Cara Mudah Hapus Jejak Digital untuk Lindungi Data Privasi Kamu
Meski awalnya pemilihan Ketua Umum dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus 2024, proses pemilihan akhirnya dipercepat.
Viva menjelaskan bahwa adanya konsensus dan sisa waktu yang tersedia membuat sidang pleno 1-6 dilanjutkan hingga Zulkifli Hasan resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum.
"Dalam penetapan pleno ke-5, karena beliau merupakan calon tunggal, keputusan Kongres yang merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi akhirnya memutuskan secara aklamasi Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum terpilih PAN periode 2024-2029," ujarnya.
Artikel Terkait
DPRD Murung Raya Ajak Pemdes Berinovasi Mendukung Program Pemerintah
Mudah dan Cepat! Ini 4 Cara Download Video YouTube Short 2024
Postingan Erina Gudono Istri Kaesang Jadi Sorotan, PSI Berikan Respons
Tawuran Menewaskan Remaja di Bogor, Polisi Tangkap Pelaku Utama
Cara Buat SIM Pakai NIK KTP, Cek Aturannya di Sini!