KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Langkah ini diambil untuk mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik atau melakukan kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melindungi kejahatan, melainkan untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses Pilkada.
Baca Juga: Jalan Asia Afrika Bandung Ditutup saat Pelantikan DPRD, Ini Rutenya
Harli menegaskan bahwa setelah Pilkada selesai, semua indikasi kejahatan yang melibatkan cakada akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah mengeluarkan memorandum yang meminta agar penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya indikasi kampanye hitam yang dapat mengganggu jalannya pemilu yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Artikel Terkait
Lucky Hakim Resmi Daftarkan Diri di Pilbup Indramayu, Janji Bakal Basmi Narkoba!
Begini Cara Aktifkan Nomor Telkomsel yang Sudah Mati, Gak Perlu ke GraPARI
Ini Resiko jika Bawa Barang Luar Negeri Tanpa Lapor Bea Cukai