Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada Selama Pilkada 2024

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 13:08 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tangkapan layar)
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tangkapan layar)


KALTENGLIMA.COM -
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil untuk mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik atau melakukan kampanye hitam oleh pihak-pihak tertentu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melindungi kejahatan, melainkan untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam proses Pilkada.

Baca Juga: Jalan Asia Afrika Bandung Ditutup saat Pelantikan DPRD, Ini Rutenya

Harli menegaskan bahwa setelah Pilkada selesai, semua indikasi kejahatan yang melibatkan cakada akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah mengeluarkan memorandum yang meminta agar penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya indikasi kampanye hitam yang dapat mengganggu jalannya pemilu yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X