KALTENGLIMA.COM - Polisi telah mengambil tindakan atas laporan pelecehan yang dialami seorang pasien berusia 19 tahun di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang. Pria berinisial H, yang berpraktik di klinik tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menyatakan bahwa H telah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa, yang kemudian mengarah pada penetapan statusnya sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga menginvestigasi izin praktik H serta izin operasi klinik tersebut dengan melibatkan ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra. Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ini Dia 6 Tempat yang Bakal Dikunjungi Paus Fransiskus di Jakarta
Dalam penyidikan, terungkap bahwa H bukanlah seorang dokter, melainkan seorang perawat. Meskipun demikian, H melakukan praktik di klinik tersebut seolah-olah ia adalah seorang dokter.
Selain itu, diketahui bahwa H adalah pemilik klinik tersebut, namun izin klinik sudah kadaluarsa sejak tahun 2022. Oleh karena itu, H seharusnya tidak diperbolehkan melakukan praktik kesehatan di klinik tersebut.
Sebelumnya, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh H saat menjalani pemeriksaan di klinik tersebut.
Baca Juga: Bangunan Roboh Gegara Angin Kencang Hingga Tewaskan 2 Orang di Bogor, Begini Kronologinya
Korban, yang datang untuk memeriksakan masalah menstruasi yang tidak lancar, mengaku bahwa pelecehan terjadi selama pemeriksaan medis berlangsung. Laporan ini diterima oleh polisi pada tanggal 25 Agustus 2024, dan sejak itu kasusnya sedang diselidiki lebih lanjut.
Artikel Terkait
Hujan dan Angin Kencang Terjang Pintu Kaca Mal di Bogor Hingga Pecah
Oknum yang Larang Dokter Pakai Hijab Ditindak Tegas RS Medistra
Harga Emas Hari Ini Naik, Jadi Berapa?