Pasien Dilecehkan Perawat di Klinik Tangerang, Polisi Tetapkan Tersangka!

photo author
- Selasa, 3 September 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan. (Pixabay/RosZie)
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan. (Pixabay/RosZie)

KALTENGLIMA.COM - Polisi telah mengambil tindakan atas laporan pelecehan yang dialami seorang pasien berusia 19 tahun di sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang. Pria berinisial H, yang berpraktik di klinik tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, menyatakan bahwa H telah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa, yang kemudian mengarah pada penetapan statusnya sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga menginvestigasi izin praktik H serta izin operasi klinik tersebut dengan melibatkan ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Kesra. Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Ini Dia 6 Tempat yang Bakal Dikunjungi Paus Fransiskus di Jakarta

Dalam penyidikan, terungkap bahwa H bukanlah seorang dokter, melainkan seorang perawat. Meskipun demikian, H melakukan praktik di klinik tersebut seolah-olah ia adalah seorang dokter.

Selain itu, diketahui bahwa H adalah pemilik klinik tersebut, namun izin klinik sudah kadaluarsa sejak tahun 2022. Oleh karena itu, H seharusnya tidak diperbolehkan melakukan praktik kesehatan di klinik tersebut.

Sebelumnya, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh H saat menjalani pemeriksaan di klinik tersebut.

Baca Juga: Bangunan Roboh Gegara Angin Kencang Hingga Tewaskan 2 Orang di Bogor, Begini Kronologinya

Korban, yang datang untuk memeriksakan masalah menstruasi yang tidak lancar, mengaku bahwa pelecehan terjadi selama pemeriksaan medis berlangsung. Laporan ini diterima oleh polisi pada tanggal 25 Agustus 2024, dan sejak itu kasusnya sedang diselidiki lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X