350 Orang Jadi Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit di Kalteng

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 18:14 WIB
ilustrasi buah sawit (freepik)
ilustrasi buah sawit (freepik)

KALTENGLIMA.COM - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 350 tersangka terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik beberapa perusahaan di provinsi tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk imbauan dan tindakan tegas untuk menekan angka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Sejak awal 2024, Polda Kalteng menangani 175 kasus pencurian TBS dengan total 350 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 tersangka juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Barat.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan GBK dalam Kondisi Baik Jelang Lawan Australia

Kombes Pol Erlan mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan melanggar hukum dan membantu memerangi narkoba di wilayah tersebut.

Polda Kalteng juga berupaya mengoptimalkan peran Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.

Satgas ini dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah dan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, termasuk yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.

Baca Juga: Ojol Bakal Diangkat jadi Karyawan, Pemerintah Buka Suara

Erlan juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang Pilkada 2024, serta mendukung iklim investasi di Kalteng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X