Pelamar CPNS Bisa Refund e-Meterai, Gimana Caranya?

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi e-materai yang benar-benar asli. (Instagram @peruri.indonesia)
Ilustrasi e-materai yang benar-benar asli. (Instagram @peruri.indonesia)

KALTENGLIMA.COM - Beberapa waktu lalu, situs “Meterai-elektronik.com” yang dikelola oleh Perum Peruri sempat mengalami masalah dalam proses pembelian meterai elektronik atau e-meterai. Padahal, e-meterai ini sangat dibutuhkan oleh calon pelamar Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk keperluan pendaftaran.

Bagi masyarakat atau pelamar CPNS yang mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi, Peruri menyediakan opsi pengembalian dana (refund).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram Peruri pada Minggu, 8 September 2024, proses pengembalian dana ditawarkan kepada pengguna yang mengalami kendala saat bertransaksi.

Baca Juga: Bicara Periode Terakhir Pimpin PKB, Cak Imin: Tak Hanya Milik Segelintir Orang

Proses pengembalian dana akan memakan waktu maksimal 45 hari kalender sejak permohonan diajukan. Pengguna akan menerima 100% dana yang dibayarkan, dikurangi biaya transfer.

Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan pengembalian dana antara lain nomor telepon, nama, bukti pembayaran, sisa kuota yang dimiliki, serta nomor invoice dari transaksi yang dibatalkan.

Setelah itu, pengguna diminta untuk mengirimkan email ke alamat [email protected] dengan subjek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian Meterai-elektronik.com." Prosedur ini berlaku khusus untuk transaksi yang dilakukan mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang, Ini 10 Instansi Pusat yang Paling Banyak Pelamar

Peruri menyatakan bahwa mereka memahami terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-meterai, dan bagi para pelamar CPNS yang telah membeli e-meterai namun belum menggunakan kuotanya, pengembalian dana dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X