Hukuman Pidana SYL Bertambah 12 Tahun

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 10:28 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, denda yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 300 juta juga dinaikkan menjadi Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44,27 miliar dan USD 30.000, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama 5 tahun jika uang tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi.

Baca Juga: Pabrik Kompor Terkenal Ini Bangkrut, Ratusan Karyawan Kena Imbasnya

Putusan ini mencerminkan pertimbangan hakim yang menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan yang memadai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X