KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, denda yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 300 juta juga dinaikkan menjadi Rp 500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL menjadi Rp 44,27 miliar dan USD 30.000, dengan ancaman tambahan pidana penjara selama 5 tahun jika uang tersebut tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi.
Baca Juga: Pabrik Kompor Terkenal Ini Bangkrut, Ratusan Karyawan Kena Imbasnya
Putusan ini mencerminkan pertimbangan hakim yang menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan yang memadai.
Artikel Terkait
Pembatasan subsidi BBM, Anggota Komisi VI DPR Minta Hal Ini..
CEO Nvidia Bakal Berkunjung ke Indonesia, Menkominfo Ungkap Jadwalnya
Ini Dia Profil 5 Anggota BPK Baru Periode 2024-2029, Anak Buah Prabowo Ikut Nimbrung