Tak Main-Main, Ini Sanksi bagi ASN yang Ketahuan Main Judi Online

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 18:36 WIB
Ilustrasi judol (Unsplash.com/Erik Mclean)
Ilustrasi judol (Unsplash.com/Erik Mclean)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian online, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2024 terkait pencegahan dan penanganan perjudian daring di instansi pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Dalam SE tersebut, ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian online akan diberhentikan sementara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.

Baca Juga: Daftar Negara Teraman jika PD 3 Meletus, Indonesia Masuk?

Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat juga dapat dikenakan sanksi, termasuk pemutusan kontrak kerja berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Anas menegaskan bahwa judi online adalah pelanggaran hukum yang dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta meningkatkan risiko perilaku kriminal.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk melakukan kampanye anti-judi online dan memberikan edukasi bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.

Baca Juga: Viral! Beredar di Medsos Video Mesum Guru dan Siswi di Manado, Keluarga Lapor Polisi

Selain itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan ketat untuk mendeteksi indikasi keterlibatan pegawai dalam aktivitas tersebut.

Jika ditemukan adanya indikasi perjudian daring, ASN bisa mendapatkan teguran atau peringatan. Bagi yang pelanggarannya berdampak besar pada unit kerja atau negara, akan dikenakan hukuman disiplin berat.

Proses lebih lanjut terhadap ASN yang telah menjadi terdakwa akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X