Ini Kriteria yang Bisa Daftar PPPK 2024

photo author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 18:35 WIB
Pendaftaran pada seleksi pengadaan PPPK 2024 di berbagai instansi pemerintah terbagi menjadi dua periode  (menpan.go.id)
Pendaftaran pada seleksi pengadaan PPPK 2024 di berbagai instansi pemerintah terbagi menjadi dua periode (menpan.go.id)

KALTENGLIMA.COM - Pengumuman seleksi pengadaan PPPK 2024 tercantum dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Sebelum mendaftar PPPK 2024, pastikan Anda sudah mengetahui kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar PPPK 2024? Simak di sini informasinya.

Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK 2024?

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dilakukan lewat portal SSCASN BKN. Berikut daftar kriteria yang bisa mendaftar PPPK 2024.

Baca Juga: Pernah Merasa Begini? Mungkin Anda Sedang Depresi Berat

1. Golongan yang akan menjadi prioritas pengadaan PPPK 2024 terdiri dari:

  • Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Mempunyai pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sedangkan jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).

Baca Juga: Cek di Sini! Link Pendaftaran PPPK 2024 hingga Tahapannya

3. Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

4. Pada pengadaan ASN, pelamar hanya bisa melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

5. Pelamar dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Jika pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Lihat Hasil Visum Anak, Nikita Mirzani Ngamuk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X