KALTENGLIMA.COM - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut, terutama kepada 52.964 Wajib Pajak besar yang akan terdampak signifikan oleh perubahan ini.
Meskipun fokus edukasi awal ditujukan kepada Wajib Pajak besar, DJP tetap memberikan panduan kepada Wajib Pajak lainnya.
Baca Juga: Mantan Presiden AS Jimmy Carter Ultah yang ke-1 Abad, Ini Resep Panjang Umurnya
Masyarakat bisa mengakses simulator coretax serta menemukan buku dan video panduan di website DJP online. Simulator ini sudah tersedia sejak 23 September 2024 dan dapat diakses melalui internet kapan saja.
Untuk mengakses simulator coretax, Wajib Pajak harus mendaftar melalui akun DJP Online. Setelah berhasil, notifikasi berisi tautan dan detail login akan dikirim melalui email dalam waktu tiga hari kerja.
Data yang digunakan di dalam simulator hanya untuk keperluan edukasi, sehingga Wajib Pajak tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadinya.
Baca Juga: Naik MRT Jakarta Cuma Rp 1! Ini Syarat Lengkapnya
Selain simulator, DJP juga menyediakan metode edukasi langsung melalui pelatihan hands-on di seluruh unit kerja, serta materi belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook.
DJP telah mengunggah 55 video tutorial dan 19 handbook yang dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi DJP.
Artikel Terkait
Lindungi UMKM, Kominfo Blokir Aplikasi Temu
Nasib Komplek Perumahan DPR Usai Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Gelar Doktor Raffi Ahmad Terancam Batal: UIPM Tak Berizin