KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penjualan bayi berusia 11 bulan yang merupakan anak kandungnya.
RA menjual bayinya dengan harga Rp 15 juta kepada sepasang suami istri. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa selain RA, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yaitu HK (32) dan MON (30), yang merupakan pasangan suami istri yang membeli bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah RD, ibu kandung bayi, melaporkan suaminya kepada polisi. RD yang bekerja di Kalimantan melaporkan bahwa RA telah menjual bayinya kepada orang lain.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Melambung Tinggi! Jadi Segini
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bayi tersebut bersama HK dan MON di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari. Saat ditangkap, pasangan suami istri tersebut mengakui bahwa mereka membeli bayi itu dari RA.
Transaksi penjualan bayi ini terjadi di tepi Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, di mana RA bertemu dengan HK dan MON untuk menyerahkan bayi tersebut.
Ketiga tersangka, RA, HK, dan MON, kini telah ditahan dan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Artikel Terkait
Warung Rawon di Jogja Tutup Gara-Gara Food Vlogger, Langsung Klarifikasi
Jawa Barat Berambisi Kawinkan Gelar PON dengan Peparnas
Profil Ketua DPR RI 2024-2029, Puan Maharani